Pertanyaan:


Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan, "Ini tidak apa-apa."

Jawaban:
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shollallohu 'alaihi wasallam,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.


"Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami."

Di samping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.

Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, hal. 157, Syaikh Ibnu Baz.

2. Apakah Hadits, "Barangsiapa yang Mencurangi Kami maka Bukan dari Golongan Kami," Mencakup Perkara Ujian?

Pertanyaan:

Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagian materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialog dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, "Berbuat curang dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah menfatwakan demikian." Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.

Jawaban:
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.


"Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami."

Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam muamalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allahlah sumber petunjuk.

Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, hal. 158, Syaikh Ibnu Baz.